Kamis, 16 Oktober 2014

MAKALAH KONSTITUSI




MAKALAH
MATA KULIAH PANCASILA

“Menumbuhkan Perilaku Sadar Konstitusi Dikalangan Masyarakat”

hhj.jpg


Oleh :
Setyo nugroho
5202414020
Rombel 46

FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala atas karunia, hidayah dan nikmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah  pancasila ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah pancasila.
Makalah ini ditulis dari hasil ungkapan pemikiran saya sendiri yang bersumber dari internet dan buku sebagai referensi, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, semoga hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai menumbuhkan perilaku sadar konstitusi dikalangan masyarakat. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Demikan makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya, sehingga, menambah wawasan dan pengetahuan  tentang bab ini. Aamiin.

semarang ,16 Oktober 14


Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ------------------------------------------------------------------  i
DAFTAR ISI                ------------------------------------------------------------------  ii
BAB I: PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang             -------------------------------------------------------   1
b.      tujuan                          -------------------------------------------------------   1
c.       Rumusan Masalah       -------------------------------------------------------   2
d.      batasan masalah                       -------------------------------------------------------   2
e.       kegunaan penulis         -------------------------------------------------------   2
BAB II:PEMBAHASAN
a.       Pengertian Konstitusi               --------------------------------------------     3
b.      Istilah Konstitusi                     ------------------------------------------        3
c.       Sifat-Sifat Konstitusi              -----------------------------------------         4
d.       Menunjukkan Sikap Positif     -----------------------------------------         5
e.       Budaya Sadar Berkonstitusi ----------------------------------------            6
f.       Pentingnya Konstitusi             -----------------------------------------         7
BAB III :PENUTUP
Kesimpulan        -------------------------------------------------------------        8
DATFAR PUSTAKA   ------------------------------------------------------------         9









BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang

Pada saat sekarang ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Korupsi yang terjadi di semua lini kehidupan masyarakat menumbuhkan sikap dan pemikiran bahwa dalam pemberantasan korupsi di negara ini membutuhkan langkah yang berada di luar konstitusi. Hal ini terbukti dengan keadaan negara Indonesia yang telah terkooptasi oleh kekuatan koruptif sehingga melahirkan sikap-sikap negatif masyarakat terhadap konstitusi. Sekilas memang tidak ada korelasi penting antara korupsi dan konstitusi. Akan tetapi, Refleksi atas maraknya perlawanan terhadap korupsi, dapat dilihat dari perlawanan balik para koruptor melalui media judicial review. Melalui putusan MK, kita dapat melihat bagaimana korupsi menjadi barang haram dalam konstitusi. Korupsi telah menjadi kejahatan kemanusiaan, dengan menghapus hak-hak ekonomi dan sosial rakyat. Sedangkan konstitusi berperan dalam menata sistem pemberantasan korupsi. Artinya, korupsi adalah inkonstitusional, dan pemberantasan korupsi harus sejalan dengan konstitusi.

B.     Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah agar penulis mengetahui bagaimana kedudukan konstitusi dalam suatu negara, bagaimana korelasi antara konstitusi dan korupsi, bagaimana menumbuhkan sikap-sikap positif terhadap konstitusi dalam pemberantasan korupsi. Sehingga dengan pemahaman tersebut  baik penulis maupun pembaca dapat menarik benang merah dari keadaan terburuk negeri ini terkait budaya korupsi serta kita dapat menumbuhkan kembali sikap positif dan kesadaran berkonstitusi negeri ini mulai dari diri kita sendiri dan lingkungan terdekat.

C.     Rumusan Masalah

1.      Apa itu arti konstitusi ?
2.      Apa istilah dari konstitusi ?
3.      Apa sifat-sifat konstitusi?
4.      Apa pentingnya konstitusi bagi negara ?

D.    Batasan Masalah

Agar penulisan makalah ini menjadi terarah, maka penulis makalah ini hanya akan membahas : konstitusi, sikap positif terhadap konstitusi, budaya korupsi, dan upaya menumbuhkan kesadaran berkonstitusi

E.     Kegunaan Penulis

Dengan penulisan makalah ini berguna menambah khasanah ilmu pengetahuan serta wawasan tentang dasar negara dan konstitusi. Sehingga masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya terkait upaya semua pihak dalam memberantas korupsi di negeri ini.












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2) Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4) Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.



5) Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:

Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
 Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.

B.     Istilah Konstitusi
Istilah konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.



Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:
1. Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2. Kelompok yang membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang.

C.     Sifat-Sifat Konstitusi
Konstitusi juga memiliki sifat dalam pelaksanaanya pada setiap negara. Sifat konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Demikian hak-hak warga negara akan dilindungi. Sifat-sifat konstitusi tersebut antara lain sebagai berikut:
1.      Membatasi kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga negara.
2.       Merupakan pencerminan keadaan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
3.       Memberi petunjuk dan arah kemana negara akan dibawa.
4.      Dasar dan sumber hukum bagi peraturan perundangan dibawahnya.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang memuat garis-garis besar dan asas-asas kenegaraan. Di Indonesia aturan-aturan tersebut terwujud dalam UUD 1945.

D.      Menunjukkan Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
Ø  Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945
1.        Memahami Pancasila dan UUD 1945
2.        Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
3.        Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku


Ø  Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi Negara.
1.      Bersikap Terbuka
2.      Mampu mengatasi masalah
3.      Menyadari adanya perbedaan
4.      Memiliki harapan Realistis
5.      Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
6.      Mau menerima dan memberi umpan balik

E.     Budaya Sadar Berkonstitusi
Kita tentunya menghendaki agar UUD 1945 merupakan konstitusi yang benar-benar dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapainya cita-cita bersama. Kontitusi mengikat segenap lembaga negara dan seluruh warga negara. Oleh karena itu, yang menjadi pelaksana konstitusi adalah semua lembaga negara dan segenap warga negara sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD 1945.  Dalam perspektif hukum, kata “pelaksanaan” (implementation) terdiri dari dua konsep fungsional, yaitu; pertama, identifying constitutional norms and specifying their meaning; dan kedua, crafting doctrine or developing standards of review.[1]
Agar setiap lembaga dan segenap warga negara dapat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945, diperlukan adanya budaya sadar berkonstitusi. Untuk menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi diperlukan pemahaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar yang menjadi materi muatan konstitusi. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk dapat selalu menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.






F.      Pentingnya Konstitusi Dalam Negara

Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1) Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah Tertentu
3) Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4) Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, dikembangkannya pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut
Sikap-sikap positif yang dapat dilakukan terhadap konstitusi yaitu :
a.       Bersikap Terbuka
b.      Mampu mengatasi masalah
c.       Memiliki harapan Realistis
d.      Memiliki harapan Realistis
e.       Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
f.       Mau menerima dan memberi umpan balik









DAFTAR PUSTAKA


http://utarirismi140192.blogspot.com/2012/12/makalah-konstitusi-oleh-utari-nanda.html

http://belajarsemangatz.blogspot.com/2012/05/menunjukkan-sikap-positif-terhadap.html

http://destiwd.blogspot.com/2011/10/makalah-konstitusi.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar