MAKALAH
MATA KULIAH PANCASILA
“Menumbuhkan Perilaku Sadar Konstitusi Dikalangan
Masyarakat”
Oleh :
Setyo nugroho
5202414020
Rombel 46
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala atas karunia,
hidayah dan nikmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah pancasila ini. Penulisan makalah ini
bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu
mata kuliah pancasila.
Makalah ini ditulis dari hasil ungkapan pemikiran saya sendiri yang bersumber dari internet dan buku sebagai referensi, tak lupa penyusun ucapkan
terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila atas bimbingan
dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang
telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis
berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua,
semoga hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai menumbuhkan perilaku sadar
konstitusi dikalangan masyarakat. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna,
maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju
arah yang lebih baik.
Demikan makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan
yang membacanya, sehingga, menambah wawasan dan pengetahuan tentang bab
ini. Aamiin.
semarang ,16 Oktober 14
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ------------------------------------------------------------------ i
DAFTAR ISI ------------------------------------------------------------------ ii
BAB I: PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang ------------------------------------------------------- 1
b.
tujuan ------------------------------------------------------- 1
c.
Rumusan
Masalah -------------------------------------------------------
2
d.
batasan
masalah ------------------------------------------------------- 2
e.
kegunaan
penulis ------------------------------------------------------- 2
BAB II:PEMBAHASAN
a.
Pengertian
Konstitusi -------------------------------------------- 3
b. Istilah Konstitusi ------------------------------------------ 3
c. Sifat-Sifat Konstitusi ----------------------------------------- 4
d. Menunjukkan
Sikap Positif ----------------------------------------- 5
e.
Budaya Sadar
Berkonstitusi ---------------------------------------- 6
f. Pentingnya Konstitusi ----------------------------------------- 7
BAB III :PENUTUP
Kesimpulan ------------------------------------------------------------- 8
DATFAR PUSTAKA ------------------------------------------------------------ 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada saat sekarang ini semakin banyak masyarakat
Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD
1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang
tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Korupsi yang
terjadi di semua lini kehidupan masyarakat menumbuhkan sikap dan pemikiran
bahwa dalam pemberantasan korupsi di negara ini membutuhkan langkah yang berada
di luar konstitusi. Hal ini terbukti dengan keadaan negara Indonesia yang telah
terkooptasi oleh kekuatan koruptif sehingga melahirkan sikap-sikap negatif
masyarakat terhadap konstitusi. Sekilas memang tidak ada korelasi penting
antara korupsi dan konstitusi. Akan tetapi, Refleksi atas maraknya perlawanan
terhadap korupsi, dapat dilihat dari perlawanan balik para koruptor melalui
media judicial review. Melalui putusan MK, kita dapat melihat bagaimana korupsi
menjadi barang haram dalam konstitusi. Korupsi telah menjadi kejahatan
kemanusiaan, dengan menghapus hak-hak ekonomi dan sosial rakyat. Sedangkan
konstitusi berperan dalam menata sistem pemberantasan korupsi. Artinya, korupsi
adalah inkonstitusional, dan pemberantasan korupsi harus sejalan dengan
konstitusi.
B.
Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan
makalah ini adalah agar penulis mengetahui bagaimana kedudukan konstitusi dalam
suatu negara, bagaimana korelasi antara konstitusi dan korupsi, bagaimana
menumbuhkan sikap-sikap positif terhadap konstitusi dalam pemberantasan
korupsi. Sehingga dengan pemahaman tersebut
baik penulis maupun pembaca dapat menarik benang merah dari keadaan
terburuk negeri ini terkait budaya korupsi serta kita dapat menumbuhkan kembali
sikap positif dan kesadaran berkonstitusi negeri ini mulai dari diri kita
sendiri dan lingkungan terdekat.
C.
Rumusan Masalah
1. Apa itu arti konstitusi ?
2. Apa istilah dari konstitusi ?
3. Apa sifat-sifat konstitusi?
4. Apa pentingnya konstitusi bagi negara ?
D.
Batasan Masalah
Agar
penulisan makalah ini menjadi terarah, maka penulis makalah ini hanya akan
membahas : konstitusi, sikap positif terhadap konstitusi, budaya korupsi, dan
upaya menumbuhkan kesadaran berkonstitusi
E.
Kegunaan Penulis
Dengan
penulisan makalah ini berguna menambah khasanah ilmu pengetahuan serta wawasan
tentang dasar negara dan konstitusi. Sehingga masyarakat Indonesia mampu mempelajari,
memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara
dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar
budaya bangsa dan keimanannya terkait upaya semua pihak dalam memberantas
korupsi di negeri ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata
constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs.
Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa
Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD.
Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang
disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1) Kontitusi itu
berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2) Dalam bahasa
latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama
dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,
menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah
bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan
undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
4) Dalam
terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS
yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame
anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5) Menurut
pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka
masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan
kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur
kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya
Dalam
perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
Dalam
pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan
dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada
umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak
tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. sebagai hukum dasar
yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis /
Konvensi.
Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord
Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap
mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya
pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat
dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn,
konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum
yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis
juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.
B. Istilah Konstitusi
Istilah
konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah
negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak
tertulis.
Sehubungan
dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi
perbedaan pendapat:
1.
Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2.
Kelompok yang membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut
paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari
undang-undang.
C. Sifat-Sifat Konstitusi
Konstitusi juga memiliki sifat dalam pelaksanaanya
pada setiap negara. Sifat konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah
sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Demikian
hak-hak warga negara akan dilindungi. Sifat-sifat konstitusi tersebut antara
lain sebagai berikut:
1. Membatasi
kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga negara.
2. Merupakan
pencerminan keadaan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
3. Memberi petunjuk dan arah kemana
negara akan dibawa.
4. Dasar dan
sumber hukum bagi peraturan perundangan dibawahnya.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan
bahwa konstitusi adalah aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang memuat garis-garis besar dan asas-asas kenegaraan. Di Indonesia
aturan-aturan tersebut terwujud dalam UUD 1945.
D. Menunjukkan
Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
Ø Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945
1.
Memahami Pancasila dan UUD 1945
2.
Berperan serta aktif dalam
menegakkan dasar Negara dan konstitusi
3.
Mengembangkan pola hidup taat
pada aturan yang berlaku
Ø Menyimpulkan
perilaku positif terhadap konstitusi Negara.
1.
Bersikap Terbuka
2.
Mampu mengatasi masalah
3.
Menyadari adanya perbedaan
4.
Memiliki harapan Realistis
5. Penghargaan
terhadap karya bangsa sendiri
6. Mau
menerima dan memberi umpan balik
E.
Budaya Sadar
Berkonstitusi
Kita tentunya menghendaki agar UUD 1945
merupakan konstitusi yang benar-benar dilaksanakan dalam praktik kehidupan
berbangsa dan bernegara demi tercapainya cita-cita bersama. Kontitusi mengikat
segenap lembaga negara dan seluruh warga negara. Oleh karena itu, yang menjadi
pelaksana konstitusi adalah semua lembaga negara dan segenap warga negara
sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD
1945. Dalam perspektif
hukum, kata “pelaksanaan” (implementation) terdiri dari dua konsep
fungsional, yaitu; pertama, identifying constitutional norms
and specifying their meaning; dan kedua, crafting doctrine
or developing standards of review.[1]
Agar setiap lembaga dan segenap warga negara
dapat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945,
diperlukan adanya budaya sadar berkonstitusi. Untuk menumbuhkan budaya sadar
berkonstitusi diperlukan pemahaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar
yang menjadi materi muatan konstitusi. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi masyarakat
untuk dapat selalu menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
F. Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi
logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk,
maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam
disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang
Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan
dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het
Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding
father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan
suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover
dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang
utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada
sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo,
baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1)
Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
2)
Wilayah Tertentu
3)
Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4)
Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari
keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin
terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang
mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau
Undang-Undang Dasar.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Konstitusi adalah sejumlah
aturan-aturan dasar dan ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur
fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama
antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena
itu, dikembangkannya pengertian constituent power berkaitan pula dengan
pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang
lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya,
karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan
otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan
lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar
peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat
berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan
dengan hukum yang lebih tinggi tersebut
Sikap-sikap
positif yang dapat dilakukan terhadap konstitusi yaitu :
a.
Bersikap Terbuka
b. Mampu mengatasi masalah
c.
Memiliki harapan Realistis
d. Memiliki harapan Realistis
e.
Penghargaan terhadap karya bangsa
sendiri
f.
Mau menerima dan memberi umpan balik
DAFTAR
PUSTAKA
http://utarirismi140192.blogspot.com/2012/12/makalah-konstitusi-oleh-utari-nanda.html
http://belajarsemangatz.blogspot.com/2012/05/menunjukkan-sikap-positif-terhadap.html
http://destiwd.blogspot.com/2011/10/makalah-konstitusi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar