Kamis, 16 Oktober 2014

MAKALAH PERJUDIAN MENURUT PANDANGAN ISLAM




MAKALAH
PERJUDIAN MENURUT PANDANGAN ISLAM



hhj.jpg
 










Oleh :
Setyo nugroho             (12)


FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014



Kata Pengantar
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam.
Agama sebagai sistem kepercayaan dalam kehidupan umat manusia dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang. Islam sebagai agama yang telah berkembang selama empat belas abad lebih menyimpan banyak masalah yang perlu diteliti, baik itu menyangkut ajaran dan pemikiran keagamaan maupun realitas sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui hukum perjudian dalam islam, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas negeri semarang. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR  ­­­---------------------------------------------------        i
DAFTAR ISI                  ---------------------------------------------------        ii
PENDAHULUAN          ---------------------------------------------------        1
1.    Latar Belakang             ---------------------------------------------------        1
2.    Rumusan Masalah       -----------------------------------------         1
PEMBAHASAN             ----------------------------------------------------       2
1.    Pengertian Judi                        ------------------------------------------        2
2.    Macam-Macam Judi    ------------------------------------------        3
3.    Hukum Judi dalam Islam ----------------------------------------      4
4.    Akibat Perjudian          ------------------------------------------        5
5.    Menghindari judi         ------------------------------------------        6

PENUTUP                    -------------------------------------------------           8
1.    Kesimpulan                 ----------------------------------------          8

DAFTAR PUSTAKA   -------------------------------------------------           10






BAB 1
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Dalam pergaulan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Apabila semua angota masyarakat mentaati norma dan aturan tersebut, niscaya kehidupan masyarakat akan tenteram, aman, dan damai. Namun dalam kenyataannya, sebagian dari anggota masyarakat ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma dan aturan tersebut.salah satunya adalah perjudian, ini yang sering kita jumpai di masyarakat. Beberapa fenomena perilaku perjudian, sebagai salah satu penyakit sosial masyarakat yang akan diurai dan diharapkan memberikan kontribusi konstruktif dalam penyelesaiannya akan diterangkan dalam makalah ini, antara lain; Pertama,hukum perjudian di dalam islam Kedua, judi sebagai diasosiatif yang mengakibatkan terjadinya penyakit sosial masyarakat, dan ketiga upaya pendekatan untuk menyelesaikan dan merehabilitasi penyakit sosial judi.
B.       Rumusan Masalah
1.            Apa pengertian perjudian ?
2.            Apa hukum perjudian dalam islam ?
3.            Apa saja yang termasuk dalam perjudian ?
4.            Apa dampak dari perjudian ?
5.             Bagaimana cara menghindari perjudian?







BAB II
PEMBAHASAN
A.        Pengertian Perjudian

Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Undian dapat dipandang sebagai perjudian dimana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu hadiah.
Contohnya adalah undian di mana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu.
Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana.




B.         Macam-Macam Judi

Ø Togel.
Permainan togel adalah permainan menebak angka yang akan dikeluarkan bandar / rumah judi pada saat tertentu dengan imbalan yang sangat fantastis tergantung ketepatan dan jumlah angka benar yang menjadi tebakan kita,togel banyak disebut toto gelap.
Ø  Sabung Ayam.
Sabung Ayam adalah kegiatan mengadu keberanian dan daya tempur juga nyali dari ayam ayam yang menjadi jago atau gaco dengan cara mengadu dengan ayam jago atau gaco orang lain,kegiatan adu ayam belum tentu langsung menjadi kegiatan perjudian tergantung ada unsur taruhan atau tidak,karena ada orang yang mengadu ayam hanya untuk kesenangan atau malah karena adat istiadat yang turun temurun
Ø  SDSB
Permainan ini sama dengan togel tapi sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktifitas karena sudah ditutup oleh negara,awalnya SDSB ini untuk sumbangan olah raga liat saja kepanjangan dari SDSB yaitu Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
Ø  Judi Kartu.
Permainan judi ini menggunakan media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah,banyak sekali jenis permainan judi kartu yang berkembang di masyarakat seperti judi menggunakan kartu Domino,Poker,Gaple,Domino


C.         Hukum Judi dalam Islam
Dalam al-Qur'an, kata maysir disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitukhamar, al-maysir, al-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan menggunakan panah).
    Penjelasan tersebut dilakukan dengan menggunakan jumlah khabariyyah dan jumlah insya`iyyah. Dengan penjelasan tersebut, sekaligus al-Qur'an sesungguhnya menetapkan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu. Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
    Sehubungan dengan judi, ayat ini merupakan ayat pertama yang diturunkan untuk menjelaskan keberadaannya secara hukum dalam pandangan Islam. Setelah ayat ini, menurut al-Qurthubiy kemudian diturunkan ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 91 (tentang khamar ayat ini merupakan penjelasan ketiga setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir Allah menegaskan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah ayat 90.
Al-Thabariy menjelaskan bahwa "dosa besar" (إثم كبير) yang terdapat pada judi yang dimaksud ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilakukan seseorang akan menghalangi yang hak dan, konsekwensinya, ia melakukan kezaliman terhadap diri, harta dan keluarganya atau terhadap harta, keluarga dan orang lain.





Di dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:

يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.

D.        Akibat Perjudian
Dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, Allah SWT menjelaskan bahwa khamar dan al-maysir mengandung dosa besar dan juga beberapa manfaat bagi manusia. akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Manfaat yang dimaksud ayat itu, khususnya mengenai al-maysir, adalah manfaat yang hanya dinikmati oleh pihak yang menang, yaitu beralihnya kepemilikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain tanpa usaha yang sulit. Kalaupun ada manfaat atau kesenangan lain yang ditimbulkannya, maka itu lebih banyak bersifat manfaat dan kesenangan semu.
Pada bentuk permainan al-mukhâtharaħ, pihak yang menang bisa memperoleh harta kekayaan yang dijadikan taruhan dengan mudah dan bisa pula menyalurkan nafsu biologisnya dengan isteri pihak yang kalah yang juga dijadikan sebagai taruhan. Sedang pada bentuk al-tajzi`aħ, pihak yang menang merasa bangga dan orang-orang miskin juga bisa menikmati daging unta yang dijadikan taruhan tersebut. Akan tetapi, al-maysir itu sendiri dipandang sebagai salah satu di antara dosa-dosa besar yang dilarang oleh agama Islam.
Penegasan yang dikemukakan pada suat al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat dari al-maysir lebih besar daripada manfaatnya memperjelas akibat buruk yang ditimbulkannya. Di antara dosa atau risiko yang ditimbulkan oleh al-maysir itu dijelaskan dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat tersebut memandang bahwa al-maysir sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang beriman. Di samping itu, al-maysir juga dipergunakan oleh setan sebagai alat untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, terutama para pihak yang terlibat, serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan menunaikan shalat. Al-Alusiy menjelaskan bahwa kemudaratan yang dapat ditimbulkan oleh perjudian antara lain, selain perbuatan itu sendiri merupakan cara peralihan (memakan) harta dengan cara yang batil, adalah membuat para pecandunya memiliki kecenderungan untuk mencuri, menghancurkan harga diri, menyia-nyiakan keluarga, kurang pertimbangan dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk, berperangai keji, sangat mudah memusuhi orang lain.
 Semua perbuatan itu sesungguhnya adalah kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak disenangi orang-orang yang berfikir secara sadar (normal), tapi orang yang sudah kecanduan dengan judi tidak menyadarinya, seolah-olah ia telah menjadi buta dan tuli. Selain itu, perjudian akan membuat pelakunya suka berangan-angan dengan taruhannya yang mungkin bisa memberikan keuntungan berlipat ganda .


E.         Menghidari Perjudian
1.         Hendaknya ikhlas karena Allah untuk benar-benar tidak melakukan perbuatan judi, dan memohon kepada-Nya setiap saat agar dijauhkan dari perbuatan tersebut.


2.         Meyakini bahwa perbuatan judi hukumnya haram. Setiap perbuatan yang haram bila dilanggar pasti akan membahayakan, baik di dunia maupun di akhirat. Allah 'Azza wa Jalla berfirman, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomer, berjudi, (berqurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk amalnya setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. al-Maidah [5]: 90)
3.         Hendaknya memahami bahwa bila penghasilannya haram maka do'anya tidak akan diterima atau dikabulkan oleh Alloh Subhana wa Ta'ala. Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu ia berkata: Rosululloh Shollallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Sesungguhnya Alloh itu baik. Dia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Alloh telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagimana perintah-Nya kepada para Rosul. Alloh berfirman, 'Wahai para rosul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal sholih.' (QS. al-Mukminun [23]: 51). Dan Dia berfirman, 'Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepada kalian.' (QS. al-Baqoroh [2]: 172). Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo'a, "Wahai Robbku, wahai Robbku," sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan hal yang haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do'anya." (HR. Muslim 3/85)
4.         Memahami bahwa penghasilannya dari hasil judinya itu tidak akan berbarokah.



BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Perilaku perjudian jelas sangat bertentangan dengan norma, nilai, dan hukum yang bersumber dari agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Motif berjudi sebenarnya terobsesi oleh adanya insentif ekonomi yang bagi pelaku diekspektasikan akan memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat maka dengan tercetuslah perilaku judi yang bila dianggap sebagai adiksi maka kemudian berubah menjadi kompulsif.
Dari uraian tersebut, dapat dberikan kesimpulan, bahwa:
1.      Individu yang melakukan tindakan berjudi terdorong motif untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (utility maximitation) bagi kesejahteraannya. Sekuensial dari perilaku tersebut akan berefek kepada tindakan-tindakan yang menyimpang lainnya (disfungtional behavior), tidak lagi mematuhi pranata-pranata social, norma, nilai, dan hukum positif sehingga akan menimbulkan virus dalam masyarakat. Bagi kajian psikologi sosial, perilaku berjudi dapat dianggap sebagai gangguan kejiwaaan yang termasuk dalam Impulse Control Disorders bilamana perilaku tersebut cenderung melakukannya secara masif dan intens dan sifatnya menetap dan sulit untuk dikendalikan ketergantungan terhadap judi dapat dikategorikan sebagai adiksi kompulsif.
2.       Perjudian merupakan penyakit sosial yang berimplikasi buruk terhadap lingkungan sosial masyarakat. Kemenangan yang diperoleh dari perjudian tidak akan bertahan lama justru akan berakibat pada pengrusakan karakter individu dan kehidupannya. Banyak sudah fakta menceritakan bahwa pemenang judi tidak selalu memiiki hidup yang sejahtera, sebagian besar mengalami kemiskinan yang begitu parah dan mengalami alianasi (keterasingan) dari keluarga dan masyarakat. Kehidupan yang semestinya dapat diperoleh dan dinikmati dengan keluarga dapat berubah menjadi keburukan. Benar adanya bilamana Allah dalam al-Quran surat al-Maidah [5]:90-91 menfirmankan bahwa judi adalah perilaku syaitan, bila tidak dijauhi maka akan menimbulkan permusuhan dan kebencian.


3.      Karena keburukan yang ditimbulkannya maka diperlukan suatu perencanaan yang strategis antar komponen, baik instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk selalu berikhtiar mengeliminir perilaku judi dan berbagai media judi dengan berbagai tindakan. Tindakan yang dilakukan harus menyentuh akar masalah, dengan melakukan kajian yang komrehensif akan memberikan gambaran secara holistik persoalan dan bagaimana untuk mencegahnya. Terdapat beberapa alternatif produktif dalam mengendalikan dan merehabilitasi perilaku perjudian tersebut. Namun langkah yang kecil tetapi dapat memberikan kontribusi yang sangat besar adalah dengan memberikan edukasi dan pemahaman dari orang tua kepada anak dan didukung dengan pemahaman agama yang baik akan menjadi imunitas yang kuat untuk menangkal penyakit judi yang dianggap sebagai patologi sosial.

















DAFTAR PUSTAKA
https://plus.google.com/113433339776683516327/posts/hWoqg76giF5
http://mbahdaur.blogspot.com/2012/05/macam-macam-perjudian-di-  indonesia.html

MAKALAH KONSTITUSI




MAKALAH
MATA KULIAH PANCASILA

“Menumbuhkan Perilaku Sadar Konstitusi Dikalangan Masyarakat”

hhj.jpg


Oleh :
Setyo nugroho
5202414020
Rombel 46

FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala atas karunia, hidayah dan nikmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah  pancasila ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah pancasila.
Makalah ini ditulis dari hasil ungkapan pemikiran saya sendiri yang bersumber dari internet dan buku sebagai referensi, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, semoga hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai menumbuhkan perilaku sadar konstitusi dikalangan masyarakat. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Demikan makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya, sehingga, menambah wawasan dan pengetahuan  tentang bab ini. Aamiin.

semarang ,16 Oktober 14


Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ------------------------------------------------------------------  i
DAFTAR ISI                ------------------------------------------------------------------  ii
BAB I: PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang             -------------------------------------------------------   1
b.      tujuan                          -------------------------------------------------------   1
c.       Rumusan Masalah       -------------------------------------------------------   2
d.      batasan masalah                       -------------------------------------------------------   2
e.       kegunaan penulis         -------------------------------------------------------   2
BAB II:PEMBAHASAN
a.       Pengertian Konstitusi               --------------------------------------------     3
b.      Istilah Konstitusi                     ------------------------------------------        3
c.       Sifat-Sifat Konstitusi              -----------------------------------------         4
d.       Menunjukkan Sikap Positif     -----------------------------------------         5
e.       Budaya Sadar Berkonstitusi ----------------------------------------            6
f.       Pentingnya Konstitusi             -----------------------------------------         7
BAB III :PENUTUP
Kesimpulan        -------------------------------------------------------------        8
DATFAR PUSTAKA   ------------------------------------------------------------         9









BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang

Pada saat sekarang ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Korupsi yang terjadi di semua lini kehidupan masyarakat menumbuhkan sikap dan pemikiran bahwa dalam pemberantasan korupsi di negara ini membutuhkan langkah yang berada di luar konstitusi. Hal ini terbukti dengan keadaan negara Indonesia yang telah terkooptasi oleh kekuatan koruptif sehingga melahirkan sikap-sikap negatif masyarakat terhadap konstitusi. Sekilas memang tidak ada korelasi penting antara korupsi dan konstitusi. Akan tetapi, Refleksi atas maraknya perlawanan terhadap korupsi, dapat dilihat dari perlawanan balik para koruptor melalui media judicial review. Melalui putusan MK, kita dapat melihat bagaimana korupsi menjadi barang haram dalam konstitusi. Korupsi telah menjadi kejahatan kemanusiaan, dengan menghapus hak-hak ekonomi dan sosial rakyat. Sedangkan konstitusi berperan dalam menata sistem pemberantasan korupsi. Artinya, korupsi adalah inkonstitusional, dan pemberantasan korupsi harus sejalan dengan konstitusi.

B.     Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah agar penulis mengetahui bagaimana kedudukan konstitusi dalam suatu negara, bagaimana korelasi antara konstitusi dan korupsi, bagaimana menumbuhkan sikap-sikap positif terhadap konstitusi dalam pemberantasan korupsi. Sehingga dengan pemahaman tersebut  baik penulis maupun pembaca dapat menarik benang merah dari keadaan terburuk negeri ini terkait budaya korupsi serta kita dapat menumbuhkan kembali sikap positif dan kesadaran berkonstitusi negeri ini mulai dari diri kita sendiri dan lingkungan terdekat.

C.     Rumusan Masalah

1.      Apa itu arti konstitusi ?
2.      Apa istilah dari konstitusi ?
3.      Apa sifat-sifat konstitusi?
4.      Apa pentingnya konstitusi bagi negara ?

D.    Batasan Masalah

Agar penulisan makalah ini menjadi terarah, maka penulis makalah ini hanya akan membahas : konstitusi, sikap positif terhadap konstitusi, budaya korupsi, dan upaya menumbuhkan kesadaran berkonstitusi

E.     Kegunaan Penulis

Dengan penulisan makalah ini berguna menambah khasanah ilmu pengetahuan serta wawasan tentang dasar negara dan konstitusi. Sehingga masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya terkait upaya semua pihak dalam memberantas korupsi di negeri ini.












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2) Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4) Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.



5) Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:

Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
 Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.

B.     Istilah Konstitusi
Istilah konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.



Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:
1. Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2. Kelompok yang membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang.

C.     Sifat-Sifat Konstitusi
Konstitusi juga memiliki sifat dalam pelaksanaanya pada setiap negara. Sifat konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Demikian hak-hak warga negara akan dilindungi. Sifat-sifat konstitusi tersebut antara lain sebagai berikut:
1.      Membatasi kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga negara.
2.       Merupakan pencerminan keadaan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
3.       Memberi petunjuk dan arah kemana negara akan dibawa.
4.      Dasar dan sumber hukum bagi peraturan perundangan dibawahnya.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang memuat garis-garis besar dan asas-asas kenegaraan. Di Indonesia aturan-aturan tersebut terwujud dalam UUD 1945.

D.      Menunjukkan Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
Ø  Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945
1.        Memahami Pancasila dan UUD 1945
2.        Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
3.        Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku


Ø  Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi Negara.
1.      Bersikap Terbuka
2.      Mampu mengatasi masalah
3.      Menyadari adanya perbedaan
4.      Memiliki harapan Realistis
5.      Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
6.      Mau menerima dan memberi umpan balik

E.     Budaya Sadar Berkonstitusi
Kita tentunya menghendaki agar UUD 1945 merupakan konstitusi yang benar-benar dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapainya cita-cita bersama. Kontitusi mengikat segenap lembaga negara dan seluruh warga negara. Oleh karena itu, yang menjadi pelaksana konstitusi adalah semua lembaga negara dan segenap warga negara sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD 1945.  Dalam perspektif hukum, kata “pelaksanaan” (implementation) terdiri dari dua konsep fungsional, yaitu; pertama, identifying constitutional norms and specifying their meaning; dan kedua, crafting doctrine or developing standards of review.[1]
Agar setiap lembaga dan segenap warga negara dapat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945, diperlukan adanya budaya sadar berkonstitusi. Untuk menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi diperlukan pemahaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar yang menjadi materi muatan konstitusi. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk dapat selalu menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.






F.      Pentingnya Konstitusi Dalam Negara

Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1) Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah Tertentu
3) Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4) Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, dikembangkannya pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut
Sikap-sikap positif yang dapat dilakukan terhadap konstitusi yaitu :
a.       Bersikap Terbuka
b.      Mampu mengatasi masalah
c.       Memiliki harapan Realistis
d.      Memiliki harapan Realistis
e.       Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
f.       Mau menerima dan memberi umpan balik









DAFTAR PUSTAKA


http://utarirismi140192.blogspot.com/2012/12/makalah-konstitusi-oleh-utari-nanda.html

http://belajarsemangatz.blogspot.com/2012/05/menunjukkan-sikap-positif-terhadap.html

http://destiwd.blogspot.com/2011/10/makalah-konstitusi.html