MAKALAH
PERJUDIAN
MENURUT PANDANGAN ISLAM
Oleh :
Setyo nugroho
(12)
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
Kata Pengantar
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam
selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya
penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah
Agama Islam.
Agama sebagai sistem kepercayaan dalam kehidupan umat
manusia dapat dikaji melalui berbagai sudut pandang. Islam sebagai agama yang telah
berkembang selama empat belas abad lebih menyimpan banyak masalah yang perlu diteliti,
baik itu menyangkut ajaran dan pemikiran keagamaan maupun realitas sosial, politik,
ekonomi dan budaya.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui
hukum perjudian dalam islam, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari
berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh
penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun
maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa
Universitas negeri semarang. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta
masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR --------------------------------------------------- i
DAFTAR
ISI --------------------------------------------------- ii
PENDAHULUAN --------------------------------------------------- 1
1.
Latar
Belakang --------------------------------------------------- 1
2.
Rumusan
Masalah ----------------------------------------- 1
PEMBAHASAN ---------------------------------------------------- 2
1.
Pengertian
Judi ------------------------------------------ 2
2.
Macam-Macam
Judi ------------------------------------------ 3
3.
Hukum
Judi dalam Islam ---------------------------------------- 4
4.
Akibat
Perjudian ------------------------------------------ 5
5.
Menghindari
judi ------------------------------------------ 6
PENUTUP ------------------------------------------------- 8
1.
Kesimpulan ---------------------------------------- 8
DAFTAR PUSTAKA ------------------------------------------------- 10
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
pergaulan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari norma dan aturan yang
berlaku di masyarakat. Apabila semua angota masyarakat mentaati norma dan
aturan tersebut, niscaya kehidupan masyarakat akan tenteram, aman, dan damai.
Namun dalam kenyataannya, sebagian dari anggota masyarakat ada yang melakukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap norma dan aturan tersebut.salah satunya adalah
perjudian, ini yang sering kita jumpai di masyarakat. Beberapa fenomena
perilaku perjudian, sebagai salah satu penyakit sosial masyarakat yang akan
diurai dan diharapkan memberikan kontribusi konstruktif dalam penyelesaiannya
akan diterangkan dalam makalah ini, antara lain; Pertama,hukum perjudian di
dalam islam Kedua, judi sebagai diasosiatif yang mengakibatkan terjadinya
penyakit sosial masyarakat, dan ketiga upaya pendekatan untuk menyelesaikan dan
merehabilitasi penyakit sosial judi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian perjudian ?
2.
Apa
hukum perjudian dalam islam ?
3.
Apa
saja yang termasuk dalam perjudian ?
4.
Apa
dampak dari perjudian ?
5.
Bagaimana cara menghindari perjudian?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perjudian
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh
untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan
saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan
taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum
pertandingan dimulai.
Undian dapat dipandang sebagai perjudian dimana
aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan
acak. Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu hadiah.
Contohnya adalah undian di mana peserta harus
membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor tiket-tiket ini lantas secara
acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang. Pemegang tiket dengan
nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu.
Meskipun
masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik
dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa
kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku
perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
Perundang-undangan hanya mengatur
perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan
perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum
yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana.
B.
Macam-Macam Judi
Ø
Togel.
Permainan
togel adalah permainan menebak angka yang akan dikeluarkan bandar / rumah judi
pada saat tertentu dengan imbalan yang sangat fantastis tergantung ketepatan
dan jumlah angka benar yang menjadi tebakan kita,togel banyak disebut toto
gelap.
Ø Sabung Ayam.
Sabung Ayam
adalah kegiatan mengadu keberanian dan daya tempur juga nyali dari ayam ayam
yang menjadi jago atau gaco dengan cara mengadu dengan ayam jago atau gaco
orang lain,kegiatan adu ayam belum tentu langsung menjadi kegiatan perjudian
tergantung ada unsur taruhan atau tidak,karena ada orang yang mengadu ayam
hanya untuk kesenangan atau malah karena adat istiadat yang turun temurun
Ø SDSB
Permainan
ini sama dengan togel tapi sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktifitas karena
sudah ditutup oleh negara,awalnya SDSB ini untuk sumbangan olah raga liat saja
kepanjangan dari SDSB yaitu Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
Ø Judi Kartu.
Permainan judi ini menggunakan media
kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah,banyak sekali
jenis permainan judi kartu yang berkembang di masyarakat seperti judi
menggunakan kartu Domino,Poker,Gaple,Domino
C.
Hukum Judi dalam
Islam
Dalam
al-Qur'an, kata maysir disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat
al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat
ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah,
yaitukhamar, al-maysir, al-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm
(mengundi nasib dengan menggunakan panah).
Penjelasan tersebut dilakukan dengan
menggunakan jumlah khabariyyah dan jumlah insya`iyyah. Dengan penjelasan
tersebut, sekaligus al-Qur'an sesungguhnya menetapkan hukum bagi
perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu. Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219
disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من
نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Sehubungan dengan judi, ayat ini merupakan
ayat pertama yang diturunkan untuk menjelaskan keberadaannya secara hukum dalam
pandangan Islam. Setelah ayat ini, menurut al-Qurthubiy kemudian diturunkan
ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 91 (tentang khamar ayat ini
merupakan penjelasan ketiga setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir Allah
menegaskan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah ayat 90.
Al-Thabariy
menjelaskan bahwa "dosa besar" (إثم كبير) yang terdapat pada judi
yang dimaksud ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilakukan
seseorang akan menghalangi yang hak dan, konsekwensinya, ia melakukan kezaliman
terhadap diri, harta dan keluarganya atau terhadap harta, keluarga dan orang
lain.
Di
dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان
فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر
والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.
D.
Akibat Perjudian
Dalam
surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, Allah SWT menjelaskan bahwa khamar dan al-maysir
mengandung dosa besar dan juga beberapa manfaat bagi manusia. akan tetapi
dosanya lebih besar dari manfaatnya. Manfaat yang dimaksud ayat itu, khususnya
mengenai al-maysir, adalah manfaat yang hanya dinikmati oleh pihak yang menang,
yaitu beralihnya kepemilikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain tanpa
usaha yang sulit. Kalaupun ada manfaat atau kesenangan lain yang
ditimbulkannya, maka itu lebih banyak bersifat manfaat dan kesenangan semu.
Pada
bentuk permainan al-mukhâtharaħ, pihak yang menang bisa memperoleh harta kekayaan
yang dijadikan taruhan dengan mudah dan bisa pula menyalurkan nafsu biologisnya
dengan isteri pihak yang kalah yang juga dijadikan sebagai taruhan. Sedang pada
bentuk al-tajzi`aħ, pihak yang menang merasa bangga dan orang-orang miskin juga
bisa menikmati daging unta yang dijadikan taruhan tersebut. Akan tetapi,
al-maysir itu sendiri dipandang sebagai salah satu di antara dosa-dosa besar
yang dilarang oleh agama Islam.
Penegasan
yang dikemukakan pada suat al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat dari al-maysir
lebih besar daripada manfaatnya memperjelas akibat buruk yang ditimbulkannya.
Di antara dosa atau risiko yang ditimbulkan oleh al-maysir itu dijelaskan dalam
surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat tersebut memandang bahwa
al-maysir sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang
beriman. Di samping itu, al-maysir juga dipergunakan oleh setan sebagai alat
untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, terutama para
pihak yang terlibat, serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari perbuatan
mengingat Allah dan menunaikan shalat. Al-Alusiy menjelaskan bahwa kemudaratan
yang dapat ditimbulkan oleh perjudian antara lain, selain perbuatan itu sendiri
merupakan cara peralihan (memakan) harta dengan cara yang batil, adalah membuat
para pecandunya memiliki kecenderungan untuk mencuri, menghancurkan harga diri,
menyia-nyiakan keluarga, kurang pertimbangan dalam melakukan
perbuatan-perbuatan yang buruk, berperangai keji, sangat mudah memusuhi orang
lain.
Semua perbuatan itu sesungguhnya adalah
kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak disenangi orang-orang yang berfikir
secara sadar (normal), tapi orang yang sudah kecanduan dengan judi tidak
menyadarinya, seolah-olah ia telah menjadi buta dan tuli. Selain itu, perjudian
akan membuat pelakunya suka berangan-angan dengan taruhannya yang mungkin bisa
memberikan keuntungan berlipat ganda .
E.
Menghidari
Perjudian
1.
Hendaknya ikhlas karena Allah untuk benar-benar tidak
melakukan perbuatan judi, dan memohon kepada-Nya setiap saat agar dijauhkan
dari perbuatan tersebut.
2.
Meyakini bahwa perbuatan judi hukumnya haram. Setiap
perbuatan yang haram bila dilanggar pasti akan membahayakan, baik di dunia
maupun di akhirat. Allah 'Azza wa Jalla berfirman, artinya: "Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomer, berjudi, (berqurban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang
termasuk amalnya setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. (QS. al-Maidah [5]: 90)
3.
Hendaknya memahami bahwa bila penghasilannya haram
maka do'anya tidak akan diterima atau dikabulkan oleh Alloh Subhana wa Ta'ala.
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu ia berkata: Rosululloh Shollallahu 'Alaihi
wa Sallam pernah bersabda, "Sesungguhnya Alloh itu baik. Dia tidak
menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Alloh telah memerintahkan
kepada orang-orang mukmin sebagimana perintah-Nya kepada para Rosul. Alloh
berfirman, 'Wahai para rosul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan
kerjakanlah amal sholih.' (QS. al-Mukminun [23]: 51). Dan Dia berfirman, 'Wahai
orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami
berikan kepada kalian.' (QS. al-Baqoroh [2]: 172). Kemudian beliau menceritakan
kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan
berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo'a,
"Wahai Robbku, wahai Robbku," sementara makanannya haram, minumannya
haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan hal yang haram,
maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do'anya." (HR. Muslim
3/85)
4.
Memahami bahwa penghasilannya dari hasil judinya itu
tidak akan berbarokah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perilaku
perjudian jelas sangat bertentangan dengan norma, nilai, dan hukum yang
bersumber dari agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Motif berjudi
sebenarnya terobsesi oleh adanya insentif ekonomi yang bagi pelaku
diekspektasikan akan memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat maka dengan
tercetuslah perilaku judi yang bila dianggap sebagai adiksi maka kemudian
berubah menjadi kompulsif.
Dari
uraian tersebut, dapat dberikan kesimpulan, bahwa:
1. Individu yang melakukan tindakan berjudi terdorong
motif untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (utility maximitation)
bagi kesejahteraannya. Sekuensial dari perilaku tersebut akan berefek kepada
tindakan-tindakan yang menyimpang lainnya (disfungtional behavior), tidak lagi
mematuhi pranata-pranata social, norma, nilai, dan hukum positif sehingga akan
menimbulkan virus dalam masyarakat. Bagi kajian psikologi sosial, perilaku
berjudi dapat dianggap sebagai gangguan kejiwaaan yang termasuk dalam Impulse
Control Disorders bilamana perilaku tersebut cenderung melakukannya secara masif
dan intens dan sifatnya menetap dan sulit untuk dikendalikan ketergantungan
terhadap judi dapat dikategorikan sebagai adiksi kompulsif.
2. Perjudian
merupakan penyakit sosial yang berimplikasi buruk terhadap lingkungan sosial
masyarakat. Kemenangan yang diperoleh dari perjudian tidak akan bertahan lama
justru akan berakibat pada pengrusakan karakter individu dan kehidupannya.
Banyak sudah fakta menceritakan bahwa pemenang judi tidak selalu memiiki hidup
yang sejahtera, sebagian besar mengalami kemiskinan yang begitu parah dan
mengalami alianasi (keterasingan) dari keluarga dan masyarakat. Kehidupan yang
semestinya dapat diperoleh dan dinikmati dengan keluarga dapat berubah menjadi
keburukan. Benar adanya bilamana Allah dalam al-Quran surat al-Maidah [5]:90-91
menfirmankan bahwa judi adalah perilaku syaitan, bila tidak dijauhi maka akan
menimbulkan permusuhan dan kebencian.
3. Karena keburukan yang ditimbulkannya maka diperlukan
suatu perencanaan yang strategis antar komponen, baik instansi pemerintah,
aparat penegak hukum, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk selalu berikhtiar
mengeliminir perilaku judi dan berbagai media judi dengan berbagai tindakan.
Tindakan yang dilakukan harus menyentuh akar masalah, dengan melakukan kajian
yang komrehensif akan memberikan gambaran secara holistik persoalan dan
bagaimana untuk mencegahnya. Terdapat beberapa alternatif produktif dalam
mengendalikan dan merehabilitasi perilaku perjudian tersebut. Namun langkah
yang kecil tetapi dapat memberikan kontribusi yang sangat besar adalah dengan
memberikan edukasi dan pemahaman dari orang tua kepada anak dan didukung dengan
pemahaman agama yang baik akan menjadi imunitas yang kuat untuk menangkal
penyakit judi yang dianggap sebagai patologi sosial.
DAFTAR
PUSTAKA
https://plus.google.com/113433339776683516327/posts/hWoqg76giF5
http://mbahdaur.blogspot.com/2012/05/macam-macam-perjudian-di- indonesia.html